Oleh: rekamkesehatan | 10 Maret 2009

PENYIMPANAN, PEMUSNAHAN DAN KERAHASIAAN REKAM MEDIS SESUAI PERMENKES NO. 269/MENKES/PER/III/2008

Dalam artikel yang lalu telah disampaikan tentang bagaimana pemusnahan rekam medis. Saat ini kami akan memberikan informasi tambahan  tentang penyimpanan, pemusnahan dan kerahasiaan rekam medis sesuai Permenkes No. 269/MENKES/PER/III/2008. Sesuai Permenkes tersebut dijelaskan antara lain:

 

I. Untuk Pelayanan Kesehatan di  Rumah Sakit dalam mengelola dan pemusnahan rekam medis maka harus memenuhi aturan sebagai berikut:

  1. Rekam medis pasien rawat inap wajib disimpan sekurang-kuangnya 5 tahun sejak pasien berobat terakhir atau pulang dari berobat di rumah sakit.
  2. Setelah 5 tahun rekam medis dapat dimusnahkan kecuali ringakasan pulang dan persetujuan tindakan medik.
  3. Ringakasan pulang dan persetujuan tindakan medik wajib disimpan  dalam jangka waktu 10 sejak ringkasan dan persetujuan medik dibuat.
  4. Rekam medis dan ringkasan pulang disimpan oleh petugas yang ditunjuk oleh pimpinan sarana pelayanan kesehatan.

 

II. Untuk Pelayanan Kesehatan non rumah Sakit dalam mengelola dan pemusnahan rekam medis harus memenuhi aturan sebagai berikut:

  1. Rekam medis pasien wajib disimpan sekurang-kuangnya 2 tahun sejak pasien berobat terakhir atau pulang dari berobat. Setelah 2 tahun maka rekam medis dapat dimusnahkan.

 

 

Kerahasiaan isi rekam medis yang berupa identitas, diagnosis, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan dan riwayat pengobatan harus dijaga kerahasiaannya oleh dokter, dokter gigi, petugas kesehatan lain, petugas pengelola dan pimpinan sarana pelayanan kesehatan. Untuk keperluan tertentu rekam medis tersebut dapat dibuka dengan ketentuan:

  1. Untuk kepentingan kesehatan pasien.
  2. Atas perintah pengadilan untuk penegakan hukum.
  3. Permintaan dan atau persetujuan pasien sendiri.
  4. Permintaan lembaga /institusi berdasarkan undang-undang.
  5. Untuk kepentingan penelitian, audit, pendidikan dengan syarat tidak menyebutkan identitas pasien.

 

Permintaan rekam medis tersebut harus dilakukan tertulis kepada pimpinan sarana pelayanan kesehatan.

 

Sesuai Ketentuan Permenkes No. 269/MENKES/PER/III/2008 maka kita dapat menjalankan pengelolaan rekam medis di rumah sakit maupun non rumah sakit. Dokter, dokter gigi dan petugas lain, pengelola dan pimpinan harus  menjaga kerahasiaan rekam medis serta dapat memanfaatkan rekam medis sesuai ketentuannya.

 

By. Gatotkaca


Tanggapan

  1. Yth, pengelola situs web info rekam medis

    untuk singkatnya apa anda punya contoh / format nya blangko rekam medis, kalo ada ap bisa copy paste

    • Kepada Yth.
      Yurni Khoiron

      Salam,

      Terima kasih atas tanggapan blok ini. Kami mohon maaf kalau terlambat membalas.
      Kalau ingin melihat rekam medis dapat melihat di rumah sakit atau datang ke RSUP Dr. Sardjito atau RS Panti Rapih nanti saya tunjukan ya, untuk dalam bentuk soft copy memang saya tidak punya. Karena rekam medis yang selama ini kami miliki dalam bentuk manual.

      Salam,

      Gatotkaca

  2. kenapa web rekam medis isinya seperti itu terus, kalau pengen mengetahui perkembangan ilmu rekam medis terkini bagaimana?

    • Kepada Yth.
      Mbak Sumanti

      Terima kasih atas tanggapan pada blok ini. Rekam medis memang pada dasarnya merupakan kumpulan data-data pasien dan hasil pemeriksaan pasien. Rekam medis ada yang dibuat manual maupun elektronik, ini sesuai dengan kemampuan rumah sakit. Kalau ingin mengetahui perkembangan rekam medis dapat melalui internet terutama rekam medis dari negara yang sudah maju (Amerika, dll). Kalau di Indonesia sebagian besar masih manual dan hanya beberapa yang sudah menggunakan elektronik medical record.

      Mbak silahkan buka google dan cari medical record nanti banyak pilihan web yang akan dapat dilihat.

      Salam,

      Gatotkaca

  3. saya mau minta tolong dikasih tau format berita acara tentang pemusnahan rekam medis, kebetulan saya karyawan bagian rekam medis yang pemula. URM kami amat sangat sederhana sekali dengan SDM yang amat sangat terbatas. terus terang saya masih bingung draf surat apa yang harus disiapkan, dan bagaimana berita acaranya. tolong langsung dikirim melalui email saya saja ya. terimaksih atas bantuannya

  4. Berapa lama waktu penyimpanan rekam medis rumah sakit khusus jiwa.
    terima kasih atas bantuannya…
    yanty

    • Secara umum rekam medis berlaku sama antara rumah sakit umum maupun rumah sakit jiwa sesuai Kepmenkes tentang Rekam Medis.

  5. apakah pengacara pasien boleh membuka n memphoto coppy rekam medis

    • Rekam medis merupakan hak pasien dan untuk keperluan hukum baik oleh Polisi maupun Pengadilan ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuka rekam medis.

  6. siapa saja yang berhak melihat rekam medis. dan apa syarat-syarat melihat rekam medis tersebut
    terima kasih

    • Yang berhak melihat rekam medis adalah Dokter, Pasien atau Petugas yang ditugaskan berdasarkan Hukum.
      Syaratnya bila memerlukan informasi yang ada di rekam medis dan sesuai dengan aturan yang berlaku.


Tinggalkan Balasan ke rekamkesehatan Batalkan balasan

Kategori