Kita sering mendengar peraturan-peraturan yang berkaitan kewajiban dokter atau dokter gigi untuk membuatan rekam medis dalam kegiatan pelayanan kesehatan. “Setiap dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran wajib menyimpan kerahasiaan yang menyangkut riwayat penyakit pasien yang tertuang dalam rekam medis. Rahasia kedokteran tersebut dapat dibuka hanya untuk kepentingan pasien untuk memenuhi permintaan aparat penegak hukum (hakim majelis), permintaan pasien sendiri atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku”.
Pelanggaran hukum yang berkaitan dengan rekam medis kadang-kadang terjadi baik karena kesengajaan maupun tidak. Pelanggaran dapat berupa lalai dalam membuat atau melengkapi data-data yang harus ditulis dalam rekam medis. Pelanggaran lainnya yang kadang terjadi dapat berupa penyalahgunaan rekam medis, membocorkan isi rekam medis maupun pemalsuan data rekam medis untuk kepentingan tertentu.
Untuk menghindari pelanggaran-pelanggaran pelanggaran berkaitan dengan rekam medis maka para dokter, dokter gigi, tenaga kesehatan diwajibkan untuk dapat memenuhi ketentuan-ketentuan baik mengenai dalam pengisian rekam medik pasien dengan benar sesuai apa yang menjadi protab pengobatan dan tindakan pengobatan, menulis apa yang dikerjakan, sesuai waktu dilaksanakan tindakan, penggunaan, kebenaran data rekam medis dan menjaga rahasia rekam medis pasien dengan baik.
By. Gatotkaca
Tinggalkan Balasan