<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Informasi Rekam Medis</title>
	<atom:link href="http://rekamkesehatan.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://rekamkesehatan.wordpress.com</link>
	<description>Kami Berikan Informasi yang Update</description>
	<lastBuildDate>Thu, 06 Jan 2011 05:31:36 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='rekamkesehatan.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://1.gravatar.com/blavatar/11bd318559c74242c09758ad995de665?s=96&#038;d=http%3A%2F%2Fs2.wp.com%2Fi%2Fbuttonw-com.png</url>
		<title>Informasi Rekam Medis</title>
		<link>http://rekamkesehatan.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://rekamkesehatan.wordpress.com/osd.xml" title="Informasi Rekam Medis" />
	<atom:link rel='hub' href='http://rekamkesehatan.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>PEMILIHAN METODE PROTOTYPE DALAM PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI RUMAH SAKIT</title>
		<link>http://rekamkesehatan.wordpress.com/2009/04/03/pemilihan-metode-prototype-dalam-pengembangan-sistem-informasi-rumah-sakit/</link>
		<comments>http://rekamkesehatan.wordpress.com/2009/04/03/pemilihan-metode-prototype-dalam-pengembangan-sistem-informasi-rumah-sakit/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 03 Apr 2009 02:11:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>rekamkesehatan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://rekamkesehatan.wordpress.com/?p=77</guid>
		<description><![CDATA[Membangun sistem informasi di rumah sakit dikenal sangat kompleks, padat karya, dan padat modal. Untuk itu dibutuhkan metode pembangunan sistem agar dapat menuntun analist sistem untuk menghasilkan sistem yang standar. Di dunia sistem informasi dikenal beberapa metode pembangunan sistem informasi yakni dengan metode Prototype,metode spiral dan metode daur hidup. Ketiga-tiganya memiliki kelebihan dan kekurangan yang [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=rekamkesehatan.wordpress.com&amp;blog=6659521&amp;post=77&amp;subd=rekamkesehatan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Membangun sistem informasi di rumah sakit dikenal sangat kompleks, padat karya, dan padat modal. Untuk itu dibutuhkan metode pembangunan sistem agar dapat menuntun analist sistem untuk menghasilkan sistem yang standar. Di dunia sistem informasi dikenal beberapa metode pembangunan sistem informasi yakni dengan metode Prototype,metode spiral dan metode daur hidup. Ketiga-tiganya memiliki kelebihan dan kekurangan yang mengharuskan pengambil keputusan di tingkat manajerial lebih berhati-hati agar tidak terjadi kondisi “chaos” akibat sistem tersebut.<br />
Metode prototype yang akan dibahas dapat memberikan gambaran/ide bagi seorang analist sistem untuk menyajikan gambaran secara lengkap. Dengan demikian manajer rumah sakit akan dapat melihat model sistem tersebut baik dari sisi tampilan maupun teknik prosedural yang akan dibangun. Ada 2 jenis metode prototype yang dikembangkan yakni metode Prototype pertama lebih singkat dan kurang rinci dibandingkan metode prototype jenis yang kedua.<br />
Metode Prototype 1.<br />
1.	Mengidentifikasi Kebutuhan pemakai<br />
Analist sistem melakukan studi kelayakan dan studi terhadap kebutuhan user, yang meliputi model interface, teknik prosedural maupun teknologi yang digunakan.<br />
2.	Mengembangkan Prototpe<br />
Analist sistem bekerja sama dengan programer mengembangkan prototype sistem untuk memperlihatkan kepada manajer rumah sakit pemodelan yang akan dibangun.<br />
3.	Menentukan prototype<br />
Analist sistem mendeteksi dan mengidentifikasi sejauh mana pemodelan yang dibuat sesuai dengan harapan user termasuk perbaikan-perbaikan yang diinginkan atau bahkan harus merombak secara keseluruhan.<br />
4.	Penggunaan Prototype<br />
Analist sistem akan menyerahkan kepada programmer untuk mengimplementasikan model yang disetujui menjadi suatu sistem.</p>
<p>Selanjutnya pada metode prototype 2, ditambahkan langkah:<br />
1.	Menguji sistem operasional,<br />
Programer akan melakukan ujicoba dengan data primer maupun sekunder untuk memastikan bahwa sistem dapat berlangsung dengan baik dan benar.<br />
2.	Menentukan sistem Operasional<br />
Pada tahap ini sudah mulai negosiasi tentang sistem, apakah diterima atau tidak, perlu dirombak atau diteruskan.<br />
3.	Jika sistem telah disetujui , tahap terakhir adalah “Implementasi”.<br />
Metode prototype ini cocok di gunakan untuk pengembangan skala kecil karena kurang rincinya tahapan yang dilalui dan kurangnya proses dokumentasi.<br />
Keuntungan dan kerugian dengan metode Prototype.<br />
Keuntungan yang diperoleh dengan metode ini:<br />
-	Terjadi komunikasi aktif antara analist , programer, user dan manajer RS<br />
-	User ikut terlibat secara aktif dan partisipatif dalam menentukan model sistem yang digunakan, dengan kata lain “Sistem dengan perspektif pemakai”.<br />
-	Dengan metode ini meningkatkan kepuasan user karena harapan dan keinginan dapat terimplementasi dengan baik, sementara biaya pengembangan sistem menjadi lebih hemat.</p>
<p>Kerugian yang dapat terjadi<br />
-	Kurangnya dokumentasi sehingga bila terjadi kesalahan cukup sulit untuk memperbaikinya.<br />
-	User dalam perjalanan pembangunan sistem mengembangkan ide-ide dan gagasannya sehingga kadang menjadi sangat luas dan sulit untuk diimplementasikan.<br />
So&#8230;pada tulisan berikutnya akan kami bahas metode daur hidup yang bisa jadi cocok untuk pengembangan sistem informasi di rumah sakit karena harus melewati tahap-tahap perencanaan, implementasi, evaluasi , penggunaan dan pemeliharaan.</p>
<p>(Referensi: raymond Mc.Leod,Jr,1995)<br />
Yoyok-simkesnonreg2008.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/rekamkesehatan.wordpress.com/77/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/rekamkesehatan.wordpress.com/77/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/rekamkesehatan.wordpress.com/77/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/rekamkesehatan.wordpress.com/77/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/rekamkesehatan.wordpress.com/77/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/rekamkesehatan.wordpress.com/77/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/rekamkesehatan.wordpress.com/77/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/rekamkesehatan.wordpress.com/77/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/rekamkesehatan.wordpress.com/77/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/rekamkesehatan.wordpress.com/77/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/rekamkesehatan.wordpress.com/77/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/rekamkesehatan.wordpress.com/77/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/rekamkesehatan.wordpress.com/77/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/rekamkesehatan.wordpress.com/77/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=rekamkesehatan.wordpress.com&amp;blog=6659521&amp;post=77&amp;subd=rekamkesehatan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://rekamkesehatan.wordpress.com/2009/04/03/pemilihan-metode-prototype-dalam-pengembangan-sistem-informasi-rumah-sakit/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/edd6c1cc8b81195b1fffacb429cef7d2?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">rekamkesehatan</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Gambaran rekam medis</title>
		<link>http://rekamkesehatan.wordpress.com/2009/03/27/gambaran-rekam-medis/</link>
		<comments>http://rekamkesehatan.wordpress.com/2009/03/27/gambaran-rekam-medis/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 27 Mar 2009 06:03:54 +0000</pubDate>
		<dc:creator>rekamkesehatan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://rekamkesehatan.wordpress.com/?p=74</guid>
		<description><![CDATA[<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=rekamkesehatan.wordpress.com&amp;blog=6659521&amp;post=74&amp;subd=rekamkesehatan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img class="alignleft size-full wp-image-75" title="bl" src="http://rekamkesehatan.files.wordpress.com/2009/03/bl.jpg?w=500" alt="gambar" /></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/rekamkesehatan.wordpress.com/74/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/rekamkesehatan.wordpress.com/74/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/rekamkesehatan.wordpress.com/74/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/rekamkesehatan.wordpress.com/74/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/rekamkesehatan.wordpress.com/74/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/rekamkesehatan.wordpress.com/74/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/rekamkesehatan.wordpress.com/74/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/rekamkesehatan.wordpress.com/74/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/rekamkesehatan.wordpress.com/74/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/rekamkesehatan.wordpress.com/74/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/rekamkesehatan.wordpress.com/74/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/rekamkesehatan.wordpress.com/74/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/rekamkesehatan.wordpress.com/74/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/rekamkesehatan.wordpress.com/74/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=rekamkesehatan.wordpress.com&amp;blog=6659521&amp;post=74&amp;subd=rekamkesehatan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://rekamkesehatan.wordpress.com/2009/03/27/gambaran-rekam-medis/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/edd6c1cc8b81195b1fffacb429cef7d2?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">rekamkesehatan</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://rekamkesehatan.files.wordpress.com/2009/03/bl.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">bl</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Petunjuk Penentuan Kode Penyakit berdasar ICD 10</title>
		<link>http://rekamkesehatan.wordpress.com/2009/03/27/petunjuk-penentuan-kode-penyakit-berdasar-icd-10/</link>
		<comments>http://rekamkesehatan.wordpress.com/2009/03/27/petunjuk-penentuan-kode-penyakit-berdasar-icd-10/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 27 Mar 2009 01:35:42 +0000</pubDate>
		<dc:creator>rekamkesehatan</dc:creator>
				<category><![CDATA[rekam medis]]></category>
		<category><![CDATA[coding]]></category>
		<category><![CDATA[icd 10]]></category>
		<category><![CDATA[kode penyakit]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://rekamkesehatan.wordpress.com/?p=70</guid>
		<description><![CDATA[Langkah penentuan kode penyakit/tindakan: 1. Tentukan tipe pernyataan yg akan dicode, buka ICD 10 v 3. Bila pernyataan merupakan isitlah penyakit atau cidera atau kondisi lain yang terdapat pada Bab I-XIX (ICD 10 V 1), maka gunakan pernyataan tersebut sebagai &#8220;leadterm&#8221; untuk digunakan sebagai panduan menelusuri istilah yang dicari pada ICD 10 V 3 seksi [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=rekamkesehatan.wordpress.com&amp;blog=6659521&amp;post=70&amp;subd=rekamkesehatan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Langkah penentuan kode penyakit/tindakan:<br />
1. Tentukan tipe pernyataan yg akan dicode, buka ICD 10 v 3. Bila pernyataan merupakan isitlah penyakit atau cidera atau kondisi lain yang terdapat pada Bab I-XIX (ICD 10 V 1), maka gunakan pernyataan tersebut sebagai &#8220;leadterm&#8221; untuk digunakan sebagai panduan menelusuri istilah yang dicari pada ICD 10 V 3 seksi 1. bila pernyataan adalah penyebab luar dari cidera yang ada di Bab XX (ICD 10 V 1) lihat dan cari kodenya pada ICD 10 V 3 seksi 2.<br />
<span id="more-70"></span><br />
2.&#8221;Leadterm&#8221; (sering disebut kata kunci) untuk penyakit &amp; cidera biasanya merupakan kata benda yg memaparkan kondisi patologisnya. sebaiknya jangan menggunakan istilah kata benda anatomi, kata sifat atau kata keterangan sebagai leadterm.</p>
<p>3. Baca dengan teliti &amp; ikuti petunjuk catatan yang muncul di bawah istilah yg akan dipilih pada ICD 10 V 3</p>
<p>4. Baca istilah yang terdapat pd tanda &#8220;( )&#8221; sesudah leadterm, (kata dalam tanda kurung merupakan modifier, tidak akan mengurangi kode. Istilah lain yg ada di bawah leadterm (di awali tanda &#8220;-&#8221; minus) dapat mempengaruhi nomor kode, sehingga semua katak-kata diagnostik yang ada harus diperhitungkan.</p>
<p>5. ikuti secara hati-hati setiap rujukan silang dan perintah see dan see also yang terdapat pada indeks.</p>
<p>6. Lihat daftar tabulasi ICD 10 V1 untuk mencari nomor kode yang paling tepat. Lihat kode tiga karakter di indeks dengan tanda minus pada posisi keempat yang berarti bahwa isian untuk karekter keempat itu ada di dalam ICD 10 V1 dan merupakan posisi tambahan yang tidak ada dalam ICD 10 V3. Perhatikan juga perintah untuk membubuhi kode tambahan serta aturan cara penulisan dan pemanfaatannya dalam pengembangan indeks penyakit dan dalam sistem pelaporan morbiditas dan mortalitas.</p>
<p>7. Ikuti pedoman &#8220;inclusion&#8221; dan &#8220;exclusion&#8221; pada kode yang dipilih atau bagian bawah suatu bab, blok, kategori, dan subkategori.</p>
<p>8. Tentukan kode yang dipilih.</p>
<p>9. Lakukan analisis kuantitatif dan kualitatif data diagnosis yang dikode untuk memastikan kesesuaiannya dengan pernyataan dokter tentang diagnosis utama di berbagai lembar formulir rekam medis pasien, guna menunjang aspek legal rekam medis.</p>
<p>sumber: MIK, 2008<br />
by savitri</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/rekamkesehatan.wordpress.com/70/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/rekamkesehatan.wordpress.com/70/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/rekamkesehatan.wordpress.com/70/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/rekamkesehatan.wordpress.com/70/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/rekamkesehatan.wordpress.com/70/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/rekamkesehatan.wordpress.com/70/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/rekamkesehatan.wordpress.com/70/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/rekamkesehatan.wordpress.com/70/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/rekamkesehatan.wordpress.com/70/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/rekamkesehatan.wordpress.com/70/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/rekamkesehatan.wordpress.com/70/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/rekamkesehatan.wordpress.com/70/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/rekamkesehatan.wordpress.com/70/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/rekamkesehatan.wordpress.com/70/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=rekamkesehatan.wordpress.com&amp;blog=6659521&amp;post=70&amp;subd=rekamkesehatan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://rekamkesehatan.wordpress.com/2009/03/27/petunjuk-penentuan-kode-penyakit-berdasar-icd-10/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/edd6c1cc8b81195b1fffacb429cef7d2?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">rekamkesehatan</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Anda Punya Masalah seperti ini ???</title>
		<link>http://rekamkesehatan.wordpress.com/2009/03/20/anda-punya-masalah-seperti-ini/</link>
		<comments>http://rekamkesehatan.wordpress.com/2009/03/20/anda-punya-masalah-seperti-ini/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 20 Mar 2009 06:11:29 +0000</pubDate>
		<dc:creator>rekamkesehatan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://rekamkesehatan.wordpress.com/2009/03/20/anda-punya-masalah-seperti-ini/</guid>
		<description><![CDATA[Kalau tempat penyimpanan dokumen rekam medis seperti ini, siapa yang tidak pusing.. Admin Blog kami memang berkompeten di bidang ini: Punggawa  SIMKES UGM 2008, Bos Edi ( Rekam Medis Sardjito), Mas Yoyok (Rekam Medis Panti Rapih), Mbak Pitri (Bos&#8217;e D3 Rekam Medis UGM) dan Gatotkaca (Peny.Dalam Sardjito) Kami berupaya selalu mendampingi lewat BLOG ini teman-teman [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=rekamkesehatan.wordpress.com&amp;blog=6659521&amp;post=64&amp;subd=rekamkesehatan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class="mceTemp"></div>
<div id="attachment_63" class="wp-caption alignleft" style="width: 310px"><img class="size-medium wp-image-63" title="Apakah keadaan mau seperti ini??" src="http://rekamkesehatan.files.wordpress.com/2009/03/rm.jpg?w=300&#038;h=202" alt="Kami tahu solusinya" width="300" height="202" /><p class="wp-caption-text">Kami tahu solusinya. </p></div>
<p>Kalau tempat penyimpanan dokumen rekam medis seperti ini, siapa yang tidak pusing..</p>
<p>Admin Blog kami memang berkompeten di bidang ini: Punggawa  SIMKES UGM 2008, Bos Edi ( Rekam Medis Sardjito), Mas Yoyok (Rekam Medis Panti Rapih), Mbak Pitri (Bos&#8217;e D3 Rekam Medis UGM) dan Gatotkaca (Peny.Dalam Sardjito)</p>
<p>Kami berupaya selalu mendampingi lewat BLOG ini teman-teman rekam Kesehatan baik di Puskesmas maupun Rumah Sakit di Indonesia.Atau adik-adik mahasiswa SIK Rekam Medis dimanapun berada.</p>
<p>So&#8230;Kami tunggu semuanya&#8230;&#8230;SALAM.</p>
<p>Pengelola: Anak SIMKES UGM 2008 Non Reguler Kelompok Rumah Sakit</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/rekamkesehatan.wordpress.com/64/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/rekamkesehatan.wordpress.com/64/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/rekamkesehatan.wordpress.com/64/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/rekamkesehatan.wordpress.com/64/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/rekamkesehatan.wordpress.com/64/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/rekamkesehatan.wordpress.com/64/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/rekamkesehatan.wordpress.com/64/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/rekamkesehatan.wordpress.com/64/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/rekamkesehatan.wordpress.com/64/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/rekamkesehatan.wordpress.com/64/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/rekamkesehatan.wordpress.com/64/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/rekamkesehatan.wordpress.com/64/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/rekamkesehatan.wordpress.com/64/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/rekamkesehatan.wordpress.com/64/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=rekamkesehatan.wordpress.com&amp;blog=6659521&amp;post=64&amp;subd=rekamkesehatan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://rekamkesehatan.wordpress.com/2009/03/20/anda-punya-masalah-seperti-ini/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/edd6c1cc8b81195b1fffacb429cef7d2?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">rekamkesehatan</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://rekamkesehatan.files.wordpress.com/2009/03/rm.jpg?w=300" medium="image">
			<media:title type="html">Apakah keadaan mau seperti ini??</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>ASPEK KEAMANAN DALAM PEMANFAATAN  INFORMASI KESEHATAN</title>
		<link>http://rekamkesehatan.wordpress.com/2009/03/20/aspek-keamanan-dalam-pemanfaatan-informasi-kesehatan/</link>
		<comments>http://rekamkesehatan.wordpress.com/2009/03/20/aspek-keamanan-dalam-pemanfaatan-informasi-kesehatan/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 20 Mar 2009 01:49:09 +0000</pubDate>
		<dc:creator>rekamkesehatan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://rekamkesehatan.wordpress.com/?p=47</guid>
		<description><![CDATA[Dalam pelaksanaan suatu sistem informasi tentu tidak bisa terlepas dari keamanan data. Terlebih bagi organisasi besar yang tidak go public, sistem informasi yang dijalankan tentu sudah dibuat sedemikian rupa agar data-data perusahaan tidak dapat diakses oleh pihak yang tidak berkompeten. Begitu pula organisasi kesehatan atau individu yang menyediakan informasi kesehatan di internet memiliki kewajiban harus [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=rekamkesehatan.wordpress.com&amp;blog=6659521&amp;post=47&amp;subd=rekamkesehatan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><!--[if gte mso 9]&gt;  Normal 0     false false false  IN X-NONE X-NONE                           &lt;![endif]--><!--[if gte mso 9]&gt;                                                                                                                                            &lt;![endif]--></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:12pt;line-height:115%;"></span></p>
<p class="MsoNormal">Dalam pelaksanaan suatu sistem informasi tentu tidak bisa terlepas dari keamanan data. Terlebih bagi organisasi besar yang tidak go public, sistem informasi yang dijalankan tentu sudah dibuat sedemikian rupa agar data-data perusahaan tidak dapat diakses oleh pihak yang tidak berkompeten. Begitu pula organisasi kesehatan atau individu yang menyediakan informasi kesehatan di internet memiliki kewajiban harus dapat dipercaya, menjaga privasi user dan taat pada standar dalam memberikan pelayanan terbaik untuk sebuah transaksi<span> </span>yang bersifat on-line (on-line commerce). Ada tujuh kriteria yang dapat digunakan untuk mengevaluasi kualitas sisi keamanan dari informasi kesehatan yang disediakan di internet,</p>
<p class="MsoListParagraphCxSpFirst"><strong>Kredibilitas</strong></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle">Kredibilitas disini meliputi sumber informasi , penulis,sponsor, tingkat kekinian(up to date), relevansi dan manfaat informasi serta proses review informasi.</p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle"><strong>Isi (Content)</strong></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle">Isi dari informasi harus akurat , komplet dan menyediakan disclaimer yang tepat</p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle"><strong>Disclosure </strong></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle">Disclosure meliputi pemberitahuan kepada user tentang tujuan dari website</p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle"><strong>Hubungan (Link)</strong></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle">Link dalam internet harus dievaluasi mengecu pada relevansinya dengan fokus pada website, isi dan back-linknya</p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle"><strong>Desain (Design)</strong></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle">Desain dari website dari accesbility, navigability dan perlengkapan lain untuk kemampuan pencarian internal.</p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle"><strong>Inter-aktifitas</strong></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle">Interaktifitas meliputi pembuatan mekanisme feedback dan jalur untuk pertukaran informasi antar user.</p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle"><strong>Caveat (Warning)</strong></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle">Menyertakan klarifikasi tentang fungsi website untuk market produk dan pelayanan atau hanya bertindak sebagai penyedia informasi yang utama.</p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle">
<p class="MsoListParagraphCxSpLast">By. Yoyok-simkesnonreg</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/rekamkesehatan.wordpress.com/47/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/rekamkesehatan.wordpress.com/47/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/rekamkesehatan.wordpress.com/47/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/rekamkesehatan.wordpress.com/47/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/rekamkesehatan.wordpress.com/47/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/rekamkesehatan.wordpress.com/47/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/rekamkesehatan.wordpress.com/47/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/rekamkesehatan.wordpress.com/47/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/rekamkesehatan.wordpress.com/47/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/rekamkesehatan.wordpress.com/47/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/rekamkesehatan.wordpress.com/47/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/rekamkesehatan.wordpress.com/47/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/rekamkesehatan.wordpress.com/47/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/rekamkesehatan.wordpress.com/47/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=rekamkesehatan.wordpress.com&amp;blog=6659521&amp;post=47&amp;subd=rekamkesehatan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://rekamkesehatan.wordpress.com/2009/03/20/aspek-keamanan-dalam-pemanfaatan-informasi-kesehatan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/edd6c1cc8b81195b1fffacb429cef7d2?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">rekamkesehatan</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>KUPAS TUNTAS PP No.88 Tahun 1999 terkait aturan di Bidang Kesehatan</title>
		<link>http://rekamkesehatan.wordpress.com/2009/03/20/kupas-tuntas-pp-no88-tahun-1999-terkait-aturan-di-bidang-kesehatan-2/</link>
		<comments>http://rekamkesehatan.wordpress.com/2009/03/20/kupas-tuntas-pp-no88-tahun-1999-terkait-aturan-di-bidang-kesehatan-2/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 20 Mar 2009 01:43:14 +0000</pubDate>
		<dc:creator>rekamkesehatan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Peraturan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://rekamkesehatan.wordpress.com/?p=43</guid>
		<description><![CDATA[&#8220;Tentang tata cara pengalihan dokumen perusahaan ke dalam microfilm atau media lainnya dan legalisasi&#8221;. Undang-undang ini diterbitkan sebelum adanya UU Informasi dan Transaksi Elektronik, akan tetapi fungsinya bisa saling melengkapi. Jika pada UU ITE lebih kearah keabsahan transaksi menggunakan teknologi , pada PP ini tentang proses peralihan dari manual ke elektronik. Peraturan pemerintah ini diterbitkan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=rekamkesehatan.wordpress.com&amp;blog=6659521&amp;post=43&amp;subd=rekamkesehatan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal">
<p class="MsoNormal"><em><strong>&#8220;Tentang tata cara pengalihan dokumen perusahaan ke dalam microfilm atau media lainnya dan legalisasi&#8221;</strong></em>.</p>
<p class="MsoNormal">Undang-undang ini diterbitkan sebelum adanya UU Informasi dan Transaksi Elektronik, akan tetapi fungsinya bisa saling melengkapi. Jika pada UU ITE lebih kearah keabsahan transaksi menggunakan teknologi , pada PP ini tentang proses peralihan dari manual ke elektronik. <span> </span>Peraturan pemerintah ini diterbitkan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16 UU no 8 tahun 1997 tentang dokumen perusahaan. Memang tidak bisa <span> </span>disamakan antara dokumen medis dengan dokumen perusahaan. Pada dokumen perusahaan cenderung lebih fleksibel dalam proses pemusnahannya. Seperti pemusnahan obat, pemusnahan dokumen rekam medis juga perlu kebijakan yang dapat memayungi staff operasional di lapangan maupun stakeholder yang ketiban sampur akibat makin padatnya dokumen rekam medis.</p>
<p class="MsoNormal">Dokumen perusahaan sendiri seperti dituangkan dalam PP tersebut adalah data,catatan dan atau keterangan yang dibuat dan atau diterima oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiatannya,baik tertulis diatas kertas atau sarana lain maupun terekam dalam bentuk corak apapun yang dapat dilihat , dibaca atau didengar. Legalisasi yang dimaksud adalah tindakan pengesahan isi dokumen perusahaan yang dialihkan atau ditransformasikan ke dalam microfilm atau media lain, yang menerangkan atau menyatakan bahwa isi dokumen perusahaan yang terkandung didalam microfilm atau media lain tersebut sesuai naskah aslinya. Pada pasal 5 ditegaskan bahwa pimpinan perusahaan wajib menyimpan naskah dokumen asli dokumen perusahaan yang telah dialihkan ke dalam microfilm atau media lainnya , dalam hal dokumen tersebut masih:</p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-indent:-18pt;"><!--[if !supportLists]--><span><span>-<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]-->Mempunyai nilai pembuktian otentik</p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-indent:-18pt;"><!--[if !supportLists]--><span><span>-<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]-->Mengandung kepentingan hukum tertentu</p>
<p class="MsoNormal">Hal yang dapat dijadikan bahan kajian bagi teman-teman praktisi hukum kesehatan dan rekam medis terdapat pada Bab 10, bahwa pengalihan dokumen perusahaan dilakukan dengan menggunakan peralatan dan teknologi yang memenuhi standar ketetapan dan kelengkapan sehingga dapat menjamin hasil pengalihan sesuai naskah asli dokumen yang dialihkan. Dengan pengalihan dokumen tersebut pimpinan perusahaan wajib menjaga keamanan proses pengalihan agar:</p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-indent:-18pt;"><!--[if !supportLists]--><span><span>-<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]-->Dokumen pengganti sama dengan naskah aslinya</p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-indent:-18pt;"><!--[if !supportLists]--><span><span>-<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]-->Mikrofim tersimpan awet dalam jangka waktu tertentu</p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-indent:-18pt;"><!--[if !supportLists]--><span><span>-<span style="font-family:&quot;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]-->Dokumen hasil pengalihan dapat dibaca atau divetak kembali diatas kertas.</p>
<p class="MsoNormal">Selain tersebut diatas, yang paling penting adalah proses legalisasi dan berita acaranya. Dalam PP ini diatur dalam pasal 13, dimana dijelaskan secara rinci mulai dari proses legalisasi maupun teknis pemusnahannya.</p>
<p class="MsoNormal">
<p class="MsoNormal">
<p class="MsoNormal">BAHAN DISKUSI</p>
<p class="MsoNormal">1 Bagaimana kaitan PP tersebut dengan UU ITE maupun Permenkes 269/Menkes/Per/III/2008?</p>
<p class="MsoNormal">2. Aspek hukum dokumen medis</p>
<p class="MsoNormal">3. Keabsahan dokumen yang telah dialihkan ke media elektronik tetapi mempunyai kualitas yang kurang baik.</p>
<p class="MsoNormal">
<p class="MsoNormal">
<p class="MsoNormal">Yoyok-simkes</p>
<p class="MsoNormal">
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/rekamkesehatan.wordpress.com/43/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/rekamkesehatan.wordpress.com/43/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/rekamkesehatan.wordpress.com/43/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/rekamkesehatan.wordpress.com/43/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/rekamkesehatan.wordpress.com/43/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/rekamkesehatan.wordpress.com/43/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/rekamkesehatan.wordpress.com/43/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/rekamkesehatan.wordpress.com/43/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/rekamkesehatan.wordpress.com/43/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/rekamkesehatan.wordpress.com/43/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/rekamkesehatan.wordpress.com/43/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/rekamkesehatan.wordpress.com/43/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/rekamkesehatan.wordpress.com/43/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/rekamkesehatan.wordpress.com/43/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=rekamkesehatan.wordpress.com&amp;blog=6659521&amp;post=43&amp;subd=rekamkesehatan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://rekamkesehatan.wordpress.com/2009/03/20/kupas-tuntas-pp-no88-tahun-1999-terkait-aturan-di-bidang-kesehatan-2/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/edd6c1cc8b81195b1fffacb429cef7d2?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">rekamkesehatan</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>PENYIMPANAN, PEMUSNAHAN DAN KERAHASIAAN REKAM MEDIS SESUAI PERMENKES NO. 269/MENKES/PER/III/2008</title>
		<link>http://rekamkesehatan.wordpress.com/2009/03/10/penyimpanan-pemusnahan-dan-kerahasiaan-rekam-medis-sesuai-permenkes-no-269menkesperiii2008/</link>
		<comments>http://rekamkesehatan.wordpress.com/2009/03/10/penyimpanan-pemusnahan-dan-kerahasiaan-rekam-medis-sesuai-permenkes-no-269menkesperiii2008/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 10 Mar 2009 01:46:47 +0000</pubDate>
		<dc:creator>rekamkesehatan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://rekamkesehatan.wordpress.com/2009/03/10/penyimpanan-pemusnahan-dan-kerahasiaan-rekam-medis-sesuai-permenkes-no-269menkesperiii2008/</guid>
		<description><![CDATA[Dalam artikel yang lalu telah disampaikan tentang bagaimana pemusnahan rekam medis. Saat ini kami akan memberikan informasi tambahan  tentang penyimpanan, pemusnahan dan kerahasiaan rekam medis sesuai Permenkes No. 269/MENKES/PER/III/2008. Sesuai Permenkes tersebut dijelaskan antara lain:   I. Untuk Pelayanan Kesehatan di  Rumah Sakit dalam mengelola dan pemusnahan rekam medis maka harus memenuhi aturan sebagai berikut: [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=rekamkesehatan.wordpress.com&amp;blog=6659521&amp;post=42&amp;subd=rekamkesehatan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;">Dalam artikel yang lalu telah disampaikan tentang bagaimana pemusnahan rekam medis. Saat ini kami akan memberikan informasi tambahan <span> </span>tentang penyimpanan, pemusnahan dan kerahasiaan rekam medis sesuai Permenkes No. 269/MENKES/PER/III/2008. Sesuai Permenkes tersebut dijelaskan antara lain:</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;">I. Untuk Pelayanan Kesehatan di<span>  </span>Rumah Sakit dalam mengelola dan pemusnahan rekam medis maka harus memenuhi aturan sebagai berikut:</span></p>
<ol style="margin-top:0;" type="1">
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;">Rekam medis pasien rawat inap wajib disimpan sekurang-kuangnya 5 tahun sejak pasien berobat terakhir atau pulang dari berobat di rumah sakit.</span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;">Setelah 5 tahun rekam medis dapat dimusnahkan kecuali ringakasan pulang dan persetujuan tindakan medik.</span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;">Ringakasan pulang dan persetujuan tindakan medik wajib disimpan<span>  </span>dalam jangka waktu 10 sejak ringkasan dan persetujuan medik dibuat.</span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;">Rekam medis dan ringkasan pulang disimpan oleh petugas yang ditunjuk oleh pimpinan sarana pelayanan kesehatan.</span></li>
</ol>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;">II. Untuk Pelayanan Kesehatan non rumah Sakit dalam mengelola dan pemusnahan rekam medis harus memenuhi aturan sebagai berikut:</span></p>
<ol style="margin-top:0;" type="1">
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;">Rekam medis pasien wajib disimpan sekurang-kuangnya 2 tahun sejak pasien berobat terakhir atau pulang dari berobat. Setelah 2 tahun maka rekam medis dapat dimusnahkan.</span></li>
</ol>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;">Kerahasiaan isi rekam medis yang berupa identitas, diagnosis, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan dan riwayat pengobatan harus dijaga kerahasiaannya oleh dokter, dokter gigi, petugas kesehatan lain, petugas pengelola dan pimpinan sarana pelayanan kesehatan. Untuk keperluan tertentu rekam medis tersebut dapat dibuka dengan ketentuan:</span></p>
<ol style="margin-top:0;" type="1">
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;">Untuk kepentingan kesehatan pasien.</span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;">Atas perintah pengadilan untuk penegakan hukum.</span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;">Permintaan dan atau persetujuan pasien sendiri.</span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;">Permintaan lembaga /institusi berdasarkan undang-undang.</span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;">Untuk kepentingan penelitian, audit, pendidikan dengan syarat tidak menyebutkan identitas pasien.</span></li>
</ol>
<p class="MsoNormal" style="margin:0 0 0 18pt;"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;">Permintaan rekam medis tersebut harus dilakukan tertulis kepada pimpinan sarana pelayanan kesehatan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;">Sesuai Ketentuan Permenkes No. 269/MENKES/PER/III/2008 maka kita dapat menjalankan pengelolaan rekam medis di rumah sakit maupun non rumah sakit. Dokter, dokter gigi dan petugas lain, pengelola dan pimpinan harus <span> </span>menjaga kerahasiaan rekam medis serta dapat memanfaatkan rekam medis sesuai ketentuannya.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;">By. Gatotkaca</span></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/rekamkesehatan.wordpress.com/42/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/rekamkesehatan.wordpress.com/42/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/rekamkesehatan.wordpress.com/42/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/rekamkesehatan.wordpress.com/42/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/rekamkesehatan.wordpress.com/42/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/rekamkesehatan.wordpress.com/42/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/rekamkesehatan.wordpress.com/42/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/rekamkesehatan.wordpress.com/42/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/rekamkesehatan.wordpress.com/42/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/rekamkesehatan.wordpress.com/42/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/rekamkesehatan.wordpress.com/42/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/rekamkesehatan.wordpress.com/42/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/rekamkesehatan.wordpress.com/42/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/rekamkesehatan.wordpress.com/42/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=rekamkesehatan.wordpress.com&amp;blog=6659521&amp;post=42&amp;subd=rekamkesehatan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://rekamkesehatan.wordpress.com/2009/03/10/penyimpanan-pemusnahan-dan-kerahasiaan-rekam-medis-sesuai-permenkes-no-269menkesperiii2008/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>11</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/edd6c1cc8b81195b1fffacb429cef7d2?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">rekamkesehatan</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>KOMPETENSI PEREKAM MEDIS</title>
		<link>http://rekamkesehatan.wordpress.com/2009/02/28/kompetensi-perekam-medis/</link>
		<comments>http://rekamkesehatan.wordpress.com/2009/02/28/kompetensi-perekam-medis/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 28 Feb 2009 08:49:26 +0000</pubDate>
		<dc:creator>rekamkesehatan</dc:creator>
				<category><![CDATA[profesi]]></category>
		<category><![CDATA[kompetensi]]></category>
		<category><![CDATA[permenkes 337]]></category>
		<category><![CDATA[profesi perekam medis]]></category>
		<category><![CDATA[rekam medis]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://rekamkesehatan.wordpress.com/2009/02/28/kompetensi-perekam-medis/</guid>
		<description><![CDATA[Berdasarkan Peraturan Mentri Kesehatan RI No. 377/MENKES/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Perekam Medis, bahwa ada 2 kategori kompetensi yang harus dimiliki perekam medis dan informasi kesehatan. Kategori tersebut adalah kompetensi pokok dan kompetensi pendukung yang kedua-duanya harus dimiliki oleh seorang perekam medis dan informasi kesehatan untuk menjalankan tugas di sarana pelayanan kesehatan. Kompetensi perekam medis dan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=rekamkesehatan.wordpress.com&amp;blog=6659521&amp;post=30&amp;subd=rekamkesehatan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Berdasarkan Peraturan Mentri Kesehatan RI No. 377/MENKES/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Perekam Medis, bahwa ada 2 kategori kompetensi yang harus dimiliki perekam medis dan informasi kesehatan. Kategori tersebut adalah kompetensi pokok dan kompetensi pendukung yang kedua-duanya harus dimiliki oleh seorang perekam medis dan informasi kesehatan untuk menjalankan tugas di sarana pelayanan kesehatan.<br />
Kompetensi perekam medis dan informasi kesehatan merupakan pengetahuan, ketrampilan, dan perilaku yang harus dimiliki oleh seorang profesi perekam medis dan informasi kesehatan dalam melakukan tanggung jawab diberbagai tatanan pelayanan kesehatan. Sorang perekam medis dan informasi kesehatan harus mempunyai pengetahuan, ketrampilan, dan perilaku yang merupakan kompetensi dari profesinya.  Kompetensi pokok merupakan kompetensi mutlak yang harus dimiliki oleh profesi perekam medis. Sedangkan kompetensi pendukung merupakan Kemampuan yang harus dimiliki sebagai pengembangan pengetahuan dan ketrampilan dasar untuk mendukung tugas. Artinya bahwa seorang profesi perekam medis harus menguasai kompetensi pokok yang telah ditetapkan oleh organisasi profesi untuk menjalankan kegiatan rekam medis dan informasi kesehatan, selain itu juga harus menguasai kompetensi pendukung sebagai pengembangan dari kompetensi dasar.</p>
<p><span><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"><span id="more-30"></span></span></span>Di bawah ini merupakan 2 kategori kompetensi yang harus dimiliki profesi perekam medis dan informasi kesehatan, yaitu:<br />
A.	KOMPETENSI  POKOK PEREKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN, meliputi:<br />
1. Klasifikasi &amp; Kodifikasi Penyakit, Masalah-masalah Yang Berkaitan Dengan Kesehatan dan Tindakan Medis<br />
2. Aspek Hukum &amp; Etika Profesi<br />
3. Manajemen Rekam Medis &amp; Informasi Kesehatan<br />
4. Menjaga Mutu Rekam Medis<br />
5. Statistik Kesehatan<br />
B.	KOMPETENSI  PENDUKUNG PEREKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN, meliputi:<br />
6. Manajemen Unit Kerja Rekam Medis<br />
7. Kemitraan Profesi<br />
Jadi seorang perekam medis dan informasi kesehatan harus menguasai 7 butir kompetensi di atas yang dibagi menjadi kompetensi pokok dan pendukung. Penjabaran dari ketujuh butir kompetensi tersebut akan dibahas di bawah ini. Kompetensi yang pertama yaitu Klasifikasi &amp; Kodifikasi Penyakit, Masalah-Masalah Yang Berkaitan Dengan Kesehatan dan Tindakan Medis, artinya bahwa seorang profesi perekam medis dan informasi kesehatn harus mampu menetapkan Kode Penyakit dan Tindakan dengan tepat sesuai klasifikasi yang diberlakukan di Indonesia (ICD-10) tentang penyakit dan tindakan medis dalam pelayanan dan manajemen kesehatan. Untuk menguasai kompetensi yang pertama seorang perekam medis harus memiliki pengetahuan tentang Ilmu Penyakit, Nomenklatur &amp; Klasifikasi Penyakit, Klasifikasi Tindakan, Terminologi Medis, Anatomi Fisiologi, Biologi Manusia, Patologi. Kompetensi yang kedua yaitu Aspek Hukum dan Etika Profesi. Seorang perekam medis dan informasi kesehatan harus mampu melakukan tugas dalam memberikan pelayanana rekam medis dan informasi kesehatan yang bermutu tinggi dengan memperhatikan perundangan dan etika profesi yang berlaku. Untuk dapat menguasai kompetensi yang kedua seorang perekam medis harus memiliki pengetahuan tentang Pengantar Ilmu Hukum, Hukum Kesehatan, Perundang-undangan Kesehatan, Hak &amp; Kewajiban Tenaga Kesehatan , Pasien, Kerahasiaan Informasi Medis, Aspek Hukum Rekam Medis, dan Etika Profesi.<br />
Kompetensi yang ketiga yaitu Manajemen Rekam Medis dan Informasi Kesehatan. Seorang perekam medis dan informasi kesehatan harus memiliki kemampuan untuk mengelola rekam medis dan informasi kesehatan sehingga memenuhi kebutuhan pelayanan medis, administrasi &amp; kebutuhan informasi kesehatan sebagai bahan pengambilan keputusan di bidang kesehatan. Pengetahuan yang harus dimiliki untuk mendapatkan kompetensi ini meliputi Definisi &amp; fungsi Rekam Medis, Identifikasi Isi Rekam Medis, Analisi kualitatif dan kuantitatif, Sistem Penamaan, Penomoran, Penyimpanan. Kompetensi yang keempat yaitu Menjaga dan Meningkatkan Mutu Rekam Medis. Perekam medis dan informasi kesehatan harus mampu melakukan perencanaan, melaksanakan, melakukan evaluasi dan menilai mutu dari rekam medis. Pengetahuan yang harus dimiliki untuk mendapatkan kompetensi ini yaitu pengetahuan tentang Manajemen Mutu Pelayanan , Manajemen Mutu Rekam Medis dan Informasi Kesehatan, Registrasi, Lisensi dan akreditasi, Indikator Mutu Rekam Medis, Standar Pelayanan Rekam Medis. Kompetensi yang kelima yaitu Statistik Kesehatan. Seorang perekam medis dan informasi kesehatan harus mampu untuk menggunakan statistic kesehatan untuk menghasilkan informasi dan perkiraan (forcasting) yang bermutu sebagai dasar perencanaan dan pengambilan keputusan di bidang pelayanan kesehatan. Pengetahuan yang harus dimiliki untuk mendukung kompetensi ini yaitu pengetahuan tentang Biostatistik, Statistik Kesehatan, Epidemiologi, Sistem Pelaporan, Sistem Informasi Kesehatan, Dasar-dasar Pemrograman, dan Bentuk-bentuk penyajian informasi.<br />
Kompetensi keenam merupakan kompetensi pendukung pertama yaitu Manajemen Unit Rekam Medis. Diharapkan perekam medis dan informasi kesehatan mampu untuk mengelola unit kerja rekam medis yang berhubungan dengan perencanaan, pengorganisasian, penataan dan pengontrolan Unit Kerja Rekam Medis di sarana pelayanan kesehatan. Sarana pelayanan kesehatan merupakan tempat yang memberikan pelayanan kesehatan seperti praktek dokter, balai pengobatan, Puskesmas, dan rumah sakit. Pengetahuan yang dimiliki untuk mendapatkan kompetensi ini adalah pengetahuan tentang Prinsip-prinsip Manajemen, Rencara Strategik, Manajemen Sumberdaya, Alur dan prosedur kerja, Administrasi Perkantoran, Ergonnomi, Standar Ruangan dan Informasi Kesehatan, dan Proses Pembelajaran. Kompetensi yang ketujuh merupakan kompetensi terakhir dari perekam medis dan informasi kesehtan yaitu Kemitraan Profesi. Artinya bahwa perekam medis dan informasi kesehatan diharapkan mempu untuk berkolaborasi inter dan intra profesi yang terkait dalam pelayanan kesehatan. Misalnya saja kemitraan profesi perekam medis dengan profesi farmasi, dokter, programmer, keuangan, dan lain-lain. Pengetahuan yang harus dimiliki untuk menguasai kompetensi ke tujuh ini adalah pengetahuan tentang Psikologi Sosial, Ilmu Perilaku, Tatakrama, Bahasa Inggris, Hubungan Antar Manusia, Organisasi Profesi,dan  Leadrership.<br />
By vitri</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/rekamkesehatan.wordpress.com/30/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/rekamkesehatan.wordpress.com/30/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/rekamkesehatan.wordpress.com/30/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/rekamkesehatan.wordpress.com/30/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/rekamkesehatan.wordpress.com/30/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/rekamkesehatan.wordpress.com/30/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/rekamkesehatan.wordpress.com/30/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/rekamkesehatan.wordpress.com/30/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/rekamkesehatan.wordpress.com/30/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/rekamkesehatan.wordpress.com/30/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/rekamkesehatan.wordpress.com/30/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/rekamkesehatan.wordpress.com/30/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/rekamkesehatan.wordpress.com/30/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/rekamkesehatan.wordpress.com/30/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=rekamkesehatan.wordpress.com&amp;blog=6659521&amp;post=30&amp;subd=rekamkesehatan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://rekamkesehatan.wordpress.com/2009/02/28/kompetensi-perekam-medis/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/edd6c1cc8b81195b1fffacb429cef7d2?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">rekamkesehatan</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>KOMPETENSI PEREKAM MEDIS DALAM MENDUKUNG PELAKSANAAN INA DRG’s</title>
		<link>http://rekamkesehatan.wordpress.com/2009/02/27/kopetensi-perekam-medis-dalam-mendukung-pelaksanaan-ina-drg%e2%80%99s/</link>
		<comments>http://rekamkesehatan.wordpress.com/2009/02/27/kopetensi-perekam-medis-dalam-mendukung-pelaksanaan-ina-drg%e2%80%99s/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 27 Feb 2009 01:22:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator>rekamkesehatan</dc:creator>
				<category><![CDATA[profesi]]></category>
		<category><![CDATA[DRG's]]></category>
		<category><![CDATA[ICD]]></category>
		<category><![CDATA[kompetensi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://rekamkesehatan.wordpress.com/2009/02/27/kopetensi-perekam-medis-dalam-mendukung-pelaksanaan-ina-drg%e2%80%99s/</guid>
		<description><![CDATA[PENDAHULUAN Dengan diberlakukannya sistem INA DRG’s, dalam pembayaran pelayanan kesehatan di rumah sakit, maka peran perekam medis sangat menentukan terutama dalam hal kodefikasi penyakit maupun tiundakan yang pada akhirnya akan menentukan biaya pelayanan kesehatan. Hal ini berarti bahwa apabila terjadi kesalahan dalam menentukan kode penyakit maupun kode tindakan pasien maka akan muncul biaya yang hafrus [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=rekamkesehatan.wordpress.com&amp;blog=6659521&amp;post=28&amp;subd=rekamkesehatan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>PENDAHULUAN<br />
Dengan diberlakukannya sistem INA DRG’s, dalam  pembayaran pelayanan kesehatan di rumah sakit, maka peran perekam medis sangat menentukan terutama dalam hal kodefikasi penyakit maupun tiundakan yang pada akhirnya akan menentukan biaya pelayanan kesehatan. Hal ini berarti bahwa apabila terjadi kesalahan dalam menentukan kode penyakit maupun kode tindakan pasien maka akan muncul biaya yang hafrus ditanggung tidak sesuai dengan kondisi atau penyakit pasien.<br />
Oleh karena itu sangat diperlukan tenaga perekam medis yang mampu dan mempunyai kopetensi dalam menentukan kode penyakit berdasarkan ICD-10 dan kode tindakan kedokteran berdasarkan ICD 9 CM dengan tepat sesuai dengan aturan yang ada, sehingga dalam pelaksanaan sistem pembayaran berdasarkan INA DRG’s akan berjalan sesuai dengan harapan pemerintah dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan kepada masyrakat.<br />
Dalam rangka memenuhi kebutuhan tersebut, maka PORMIKI, sebagai organisasi profesi perekam medis, mempunyai kewajiban untuk memfasilitasi dan mempersiapkan tenaga perekam medis yang mampu dan kopeten dalam bidangnya.</p>
<p>TUJUAN<br />
Secara umum hal ini bertujuan untuk mendorong supaya sebagai organisasi profesi perekam medis dan informasi kesehatan mempunyai kewajiban dalam hal mempersiapkan tenaga yang mempunyai kompetensi dalam bidang koding, sehingga secara tidak langsung PORMIKI mempunyai andil dalam mendukung program yang telah dicanangkan oleh pemerintah.</p>
<p>METODE<br />
Untuk mencapai tujuan yang optimal, maka metode yang harus dilakukan adalah dengan mengadakan pelatihan, baik dilakukan di kelas dengan cara ceramah maupun diskusi, juga perlu melakukan praktek dengan menggunakan aplikasi INA DRG’s.</p>
<p>HASIL<br />
Menciptakan tenaga perekam medis yang handal dan kopeten dalam menentukan kode penyakit dan tindakan kedokteran yang akurat.</p>
<p>KESIMPULAN<br />
Tenaga perekam medis sangat diperlukan dalam medukung keberhasilan pelaksanaan INA DRG’s.</p>
<p>by Eddy Kristiyono</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/rekamkesehatan.wordpress.com/28/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/rekamkesehatan.wordpress.com/28/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/rekamkesehatan.wordpress.com/28/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/rekamkesehatan.wordpress.com/28/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/rekamkesehatan.wordpress.com/28/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/rekamkesehatan.wordpress.com/28/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/rekamkesehatan.wordpress.com/28/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/rekamkesehatan.wordpress.com/28/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/rekamkesehatan.wordpress.com/28/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/rekamkesehatan.wordpress.com/28/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/rekamkesehatan.wordpress.com/28/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/rekamkesehatan.wordpress.com/28/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/rekamkesehatan.wordpress.com/28/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/rekamkesehatan.wordpress.com/28/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=rekamkesehatan.wordpress.com&amp;blog=6659521&amp;post=28&amp;subd=rekamkesehatan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://rekamkesehatan.wordpress.com/2009/02/27/kopetensi-perekam-medis-dalam-mendukung-pelaksanaan-ina-drg%e2%80%99s/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/edd6c1cc8b81195b1fffacb429cef7d2?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">rekamkesehatan</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>DEFINISI DAN ISI  REKAM MEDIS SESUAI PERMENKES  NO: 269/MENKES/PER/III/2008</title>
		<link>http://rekamkesehatan.wordpress.com/2009/02/25/definisi-dan-isi-rekam-medis-sesuai-permenkes-no-269menkesperiii2008/</link>
		<comments>http://rekamkesehatan.wordpress.com/2009/02/25/definisi-dan-isi-rekam-medis-sesuai-permenkes-no-269menkesperiii2008/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 25 Feb 2009 07:16:24 +0000</pubDate>
		<dc:creator>rekamkesehatan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Peraturan]]></category>
		<category><![CDATA[permenkes 269]]></category>
		<category><![CDATA[rekam medis]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://rekamkesehatan.wordpress.com/2009/02/25/definisi-dan-isi-rekam-medis-sesuai-permenkes-no-269menkesperiii2008/</guid>
		<description><![CDATA[Apa Definisi Rekam Medis? Menurut PERMENKES No: 269/MENKES/PER/III/2008 yang dimaksud rekam medis adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen antara lain identitas pasien, hasil pemeriksaan, pengobatan yang telah diberikan, serta tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Catatan merupakan tulisan-tulisan yang dibuat oleh dokter atau dokter gigi mengenai tindakan-tindakan yang dilakukan kepada pasien [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=rekamkesehatan.wordpress.com&amp;blog=6659521&amp;post=22&amp;subd=rekamkesehatan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Apa Definisi Rekam Medis?<br />
Menurut PERMENKES No: 269/MENKES/PER/III/2008 yang dimaksud rekam medis adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen antara lain identitas pasien, hasil pemeriksaan, pengobatan yang telah diberikan, serta tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Catatan merupakan  tulisan-tulisan yang dibuat oleh dokter atau dokter gigi  mengenai  tindakan-tindakan yang dilakukan kepada pasien dalam rangka palayanan kesehatan.</p>
<p>Bentuk Rekam Medis dalam berupa manual yaitu tertulis lengkap dan jelas dan  dalam bentuk elektronik sesuai ketentuan.</p>
<p>Rekam medis terdiri dari catatan-catatan data pasien yang dilakukan  dalam pelayanan kesehatan. Catatan-catatan tersebut sangat penting untuk pelayanan bagi pasien karena dengan data yang lengkap dapat memberikan informasi dalam menentukan keputusan baik pengobatan, penanganan, tindakan medis dan lainnya. Dokter atau dokter gigi diwajibkan membuat rekam medis  sesuai aturan yang berlaku.</p>
<p>Apa isi Rekam Medis?<br />
Menurut PERMENKES No: 269/MENKES/PER/III/2008 data-data yang harus dimasukkan  dalam  Medical Record dibedakan untuk pasien yang diperiksa di unit rawat jalan dan rawat inap dan gawat darurat. Setiap pelayanan baik di rawat jalan, rawat inap dan gawat darurat dapat membuat rekam medis dengan data-data sebagai berikut:</p>
<p>1. Pasien Rawat Jalan<br />
Data pasien rawat jalan yang dimasukkan dalam medical record sekurang-kurangnya antara lain:</p>
<p>a. Identitas Pasien<br />
b. Tanggal dan waktu.<br />
c. Anamnesis (sekurang-kurangnya keluhan, riwayat penyakit).<br />
d. Hasil Pemeriksaan fisik dan penunjang medis.<br />
e. Diagnosis<br />
f. Rencana penatalaksanaan<br />
g. Pengobatan dan atau tindakan<br />
h. Pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.<br />
i. Untuk kasus gigi dan dilengkapi dengan odontogram klinik dan<br />
j. Persetujuan tindakan bila perlu.</p>
<p>2. Pasien Rawat Inap<br />
Data pasien rawat inap yang dimasukkan dalam medical record sekurang-kurangnya antara lain:</p>
<p>a. Identitas Pasien<br />
b. Tanggal dan waktu.<br />
c. Anamnesis (sekurang-kurangnya keluhan, riwayat penyakit.<br />
d. Hasil Pemeriksaan Fisik dan penunjang medis.<br />
e. Diagnosis<br />
f. Rencana penatalaksanaan<br />
g. Pengobatan dan atau tindakan<br />
h. Persetujuan tindakan bila perlu<br />
i. Catatan obsservasi klinis dan hasil pengobatan<br />
j. Ringkasan pulang (discharge summary)<br />
k. Nama dan tanda tangan dokter, dokter gigi atau tenaga kesehatan tertentu yang memberikan pelayanan ksehatan.<br />
l. Pelayanan lain yang telah diberikan oleh tenaga kesehatan tertentu.<br />
m. Untuk kasus gigi dan dilengkapi dengan odontogram klinik</p>
<p>3. Ruang Gawat Darurat<br />
Data pasien rawat inap yang harus dimasukkan dalam medical record sekurang-kurangnya antara lain:</p>
<p>a. Identitas Pasien<br />
b. Kondisi saat pasien tiba di sarana pelayanan kesehatan<br />
c. Identitas pengantar pasien<br />
d. Tanggal dan waktu.<br />
e. Hasil Anamnesis (sekurang-kurangnya keluhan, riwayat penyakit.<br />
f. Hasil Pemeriksaan Fisik dan penunjang medis.<br />
g. Diagnosis<br />
h. Pengobatan dan/atau tindakan<br />
i. Ringkasan kondisi pasien sebelum meninggalkan pelayanan unit gawat darurat dan rencana tindak lanjut.<br />
j. Nama dan tanda tangan dokter, dokter gigi atau tenaga kesehatan tertentu yang memberikan pelayanan kesehatan.<br />
k. Sarana transportasi yang digunakan bagi pasien yang akan dipindahkan ke sarana pelayanan kesehatan lain dan<br />
l. Pelayanan lain yang telah diberikan oleh tenaga kesehatan tertentu.</p>
<p>Contoh Data-data Identitas Pasien antara lain:</p>
<p>- Nama			:<br />
- Jenis Kelamin		:<br />
- Tempat Tanggal lahir	:<br />
- Umur			:<br />
- Alamat			:<br />
- Pekerjaan		:<br />
- Pendidikan		:<br />
- Golongan Darah		:<br />
- Status pernikahan	:<br />
- Nama orang tua		:<br />
- Pekerjaan Orang tua	:<br />
- Nama suami/istri		:</p>
<p>Data-data rekam medis  diatas dapat ditambahkan dan dilengkapi sesuai kebutuhan yang ada  dalam palayanan kesehatan.</p>
<p>By. Gatotkaca</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/rekamkesehatan.wordpress.com/22/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/rekamkesehatan.wordpress.com/22/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/rekamkesehatan.wordpress.com/22/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/rekamkesehatan.wordpress.com/22/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/rekamkesehatan.wordpress.com/22/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/rekamkesehatan.wordpress.com/22/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/rekamkesehatan.wordpress.com/22/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/rekamkesehatan.wordpress.com/22/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/rekamkesehatan.wordpress.com/22/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/rekamkesehatan.wordpress.com/22/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/rekamkesehatan.wordpress.com/22/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/rekamkesehatan.wordpress.com/22/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/rekamkesehatan.wordpress.com/22/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/rekamkesehatan.wordpress.com/22/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=rekamkesehatan.wordpress.com&amp;blog=6659521&amp;post=22&amp;subd=rekamkesehatan&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://rekamkesehatan.wordpress.com/2009/02/25/definisi-dan-isi-rekam-medis-sesuai-permenkes-no-269menkesperiii2008/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>10</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/edd6c1cc8b81195b1fffacb429cef7d2?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">rekamkesehatan</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
